DEFINISI K3LH
Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain
yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara umum dan
tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah singkatan
dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan
dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada
suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau
definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga
kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di
tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses
produk dapat secara aman dalam produksinya.
SEJARAH K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU
no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan
hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal.
Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati surilah kalau
boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada kesadaran baik dari
pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai
pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan
kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola
klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih
dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja
Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3,
sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu bagaimana caranya
mengimplementasikan K3 ? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100
orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau
resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen
Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya
tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang
safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko
atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi,
anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha
fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun
kemudian. Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans
sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di
Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi
dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang
dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2
yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya.
Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.
PERATURAN K3LH
Undang-undang adalah
ketentuan dan peraturan negara yang dibuat pemerintah (menteri, badan
eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (dewan perwakilan rakyat,
badan legislatif, dan sebagainya), ditandatanganin oleh kepala negara
(presiden, pemerintah, raja) dan mempunyai kekuatan mengikat.
Undang-undang yang
mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di negara Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Undang-undang uap tahun
1930 (stoom ordonantie).
2.
Undang-undang no 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja.
3.
Undang-undang republik
Indonesia no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peraturan pemerintah
terkait tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Peraturan uap tahun 1930
(stoom verordening).
2.
Peraturan pemerintah no 7
tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan pestisida.
3.
Peraturan pemerintah no
19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang
pertambangan.
4.
Peraturan pemerintah no
11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak
dan gas bumi.
Peraturan menteri terkait
tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Permen akertrans RI no 1
tahun 1976 tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan.
2.
Permen akertrans RI no 1
tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengangkutan dan
penebangan kayu.
3.
Permen akertrans RI no 3
tahun 1978 tentang penunjukan dan wewenang serta kewajiban pegawai pengawas
keselamatan dan kesehatan kerja dan ahli dalam keselematan kerja.
4.
Permen akertrans RI no
tahun 1979 tentang kewajiban latihan hygienen perusahan kesehatan dan
keselamatan kerja bagi tenaga paramedis perusahaan.
5.
Permen akertrans RI no 1
tahun 1980 tentang keselamatan kerja pada kontruksi bangunan.
6.
Permen akertrans RI no 2
tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan
keselamatan kerja.
7.
Permen akertrans RI no 4
tahun 1980 tentang sarat-sarat pemasangan dan pemeliharaan alat-alat pemadam
api ringan.
8.
Permen akertrans RI no 1
tahun 1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja.
9.
Permen akertrans RI no 1
tahun 1982 tentang bejana tekan.
10.
Permen akertrans RI no 2
tahun 1982 tentang kualifikasi juru las.
11. Permen akertrans RI no 3 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan
tenaga kerja.
12. Permen akertrans RI no 2 tahun 1983 tentang intalasi alarm
kebakaran otomatis kebakaran otomatis.
13. Permen akertrans RI no 3 tahun 1985 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja pemakai asbes.
14.Permen akertrans RI no 4
tahun 1985 tentang pesawat tenaga dan produksi.
15. Permen akertrans RI no 5 tahun 1985 tentang pesawat angkat dan
angkut.
16.Permen akertrans RI no 4
tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata
cara penunjukan ahli keselamatan kerja.
17. Permen akertrans RI no 1 tahun 1988 tentang kualifikasi dan
sarat-sarat operator pesawat uap.
18. Permen akertrans RI no 1 tahun 1989 tentang kualifikasi dan
sarat-sarat operator keran angkat.
19.Permen akertrans RI no 2
tahun 1989 tentang instalasi-instalasi penyalur petir.
20.Permen akertrans RI no 2
tahun 1992 tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli
keselamatan dan kesehatan kerja.
21. Permen akertrans RI no 4 tahun 1995 tentang jasa keselamatan dan
kesehatan kerja.
22. Permen akertrans RI no 1996 tentang sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja.
23. Permen akertrans RI no 1 tahun 1998 tentang penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan manfaat lebih dari paket jaminan
pemeliharan dasar jaminan sosial tenaga kerja.
24. Permen akertrans RI no 3 tahun 1998 tentang tata cara pelapor
dan pemeriksaan kecelakaan.
25. Permen akertrans RI no 4 tahun 1998 tentang pengangkatan ,
pemberhentian dan tata kerja dokter penasehat.
26.
Permen akertrans RI no 3
tahun 1999 tentang sarat-sarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk
pengangkutan orang dan barang.
Keputusan menteri terkait
keselamatan dan kesehatan adalah sebagai berikut :
·
Kepmenaker RI no 155
tahun 1984 tentang penyempurnaan keputusan menteri tenaga kerja dan
transmigrasi no kep 125/MEN/82 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja
dewan keselamatan dan kesehatan kerja nasional. Dewan keselamatan dan kesehetan
wilayah dan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Keputusan bersama menteri
tenaga kerja dan menteri pekerjaan umum RI no 174 tahu 1986 no 104/KPTS/1986
tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja kegiatan kontruksi.
·
Kepmenaker RI no 1135
tahun 1987 tentang bendera keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Kepmenaker RI no 333
tahun 1989 tentang diagnosis dan pelapor penyakit akibat kerja.
·
Kepmenaker RI no 245
tahun 1990 tentang hari keselamatan dan kesehatan kerja nasional.
·
Kepmenaker RI no 51 tahun
1999 tentang nilai ambang batas faktor fisika di tempat kerja.
·
Kepmenaker RI no 186
tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
·
Kepmenaker RI no 197
tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya.
·
Kepmenaker RI no 75 tahun
2002 tentang pemberlakuan standar nasional indonesia (SNI) no SNI-04-0225-2000
mengenai persaratan umum instalasi listrik 2000(puil 2000)ditempat kerja.
·
Kepmenaker RI no 235
tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan,
kesehatan atau moral anak.
·
Kepmenaker RI no 68 tahun
2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja.
Surat edaran keputusan
Dirjen pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan
terkait keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Surat keputusan Dirjen
pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan departemen tenaga
kerja RI no 84 tahun 1998 tentang cara pengisian formulir laporan dan analisis
statistik kecelakaan.
2.
Surat keputusan Dirjen
pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan no 407 tahun 1999
tentang persaratan , penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift.
3.
Surat keputusan Dirjen
pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan no 311 tahun 2002
tentang sertifikasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja teknisi listrik.
Semua undang-undang
diatas berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang mengikat
baik pengusaha atau karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar